Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2996
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ عَنْ الْقَاسِمِ قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا سَائِبَةً فَأَتَى عَبْدَ اللَّهِ وَقَالَ إِنِّي أَعْتَقْتُ غُلَامًا لِي سَائِبَةً وَهَذِهِ تَرِكَتُهُ قَالَ هِيَ لَكَ قَالَ لَا حَاجَةَ لِي فِيهَا قَالَ فَضَعْهَا فَإِنَّ هَا هُنَا وَارِثًا كَثِيرًا
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Al Qasim] ia berkata; Ada seseorang yang memerdekakan seorang anak dengan status Sa`ibah, lalu ia mendatangi [Abdullah] dan berkata; Sesungguhnya aku telah memerdekakan seorang anak milikku dengan status sa`ibah dan ini adalah harta yang ditinggalkannya. Ia berkata; Ia menjadi milikmu. Orang itu berkata lagi; Namun aku tidak membutuhkannya. Ia berkata; Kalau begitu biarkanlah ia, karena di sini masih banyak ahli warisnya.